Jakarta, IDN Times - Joint analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan modus barang kiriman serta disispkan (insert) dan ditelan (swallower).
Dalam operasi ini Bea Cukai mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram cathinone dan lebih kurang 928,73 gram methampetamine.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan Bea Cukai melakukan penindakan terhadap dua orang penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN pada 1 Januari 2025. Keduanya membawa lebih kurang 928,73 gram jenis methampetamine.
"Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas. Berlanjut dengan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (16/1/2025).