Jakarta, IDN Times - Pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan RRUKI dan LP3HI.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 357/G/2025/. Tergugatnya adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK.
"Para penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus gugatan a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor Pas-1423 Pk.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto," ujar Kuasa Hukum penggugat, Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025).
Boyamin mengatakan, masyarakat yang diwakili ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setya Novanto. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setya Novanto.
"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Diketahui, Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bebas Bersyarat Eks Ketua DPR Setya Novanto Digugat

Terpidana Setya Novanto (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Curated For You
- DPP Tegaskan Setya Novanto Tak Pernah Keluar dari Golkar28 Agu 2025, 09:35 WIB
- Ahmad Doli: Setya Novanto Masih Jadi Kader Golkar, Belum Pernah Mundur19 Agu 2025, 18:13 WIB
- Peta Pemberantasan Korupsi RI Jadi Gelap Usai Setya Novanto Dibebaskan19 Agu 2025, 06:27 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
India Temukan Tujuh Jenazah Korban Banjir Nepal di Sungai Perbatasan30 Agu 2026, 20:09 WIB
Nepal Simpan DNA Korban Tak Dikenali Sebelum Dimakamkan30 Agu 2026, 20:01 WIB
Daftar 9 Kiai Raih Suara Terbanyak, Ini AHWA Muktamar ke-35 NU30 Agu 2026, 19:55 WIB
5 Cara Cek Chat WhatsApp yang Dihapus Tanpa Aplikasi Tambahan30 Agu 2026, 19:30 WIB
Kebakaran Pabrik Cat di Cheonan Korsel Tewaskan Tiga Pekerja30 Agu 2026, 19:10 WIB
Pengungsi Gempa di Manggarai Timur Berkurang 1.274 Orang30 Agu 2026, 18:55 WIB
Penantian Panjang Kim/Lee Terbayar dengan Gelar Juara di Pontianak30 Agu 2026, 18:53 WIB
Buka TWA, BBKSDA NTT Imbau Wisatawan Tak Rekam Pengungsi Gempa Flores30 Agu 2026, 18:51 WIB
Aturan Baru, Thailand Perketat Prosedur Deportasi WNA30 Agu 2026, 18:47 WIB
Gus Ipul soal Kericuhan Muktamar NU: Dinamika Biasa30 Agu 2026, 18:45 WIB
Persib Pinjamkan Pemain Belakang Dion Markx ke Persita30 Agu 2026, 18:43 WIB
Kemarau Mengganas di Magetan, Panen Petani Anjlok 80 Persen30 Agu 2026, 18:42 WIB
Suarakan Perdamaian dan Lingkungan, SBY Art Community Gelar Pameran di TIM30 Agu 2026, 18:36 WIB
Hujan Hambat Operasi Bantuan Banjir Bandang di Nepal-Tibet30 Agu 2026, 18:32 WIB
Hari Dwipa Collection, Rahasia Bertahan 15 Tahun di Fashion Pria Bali30 Agu 2026, 18:22 WIB
Pemimpin Iran Serukan Persatuan Negara Muslim dan Ketahanan Ekonomi30 Agu 2026, 18:16 WIB
Menkum Supratman: Festival Layanan AHU Cara Kementerian Jemput Bola30 Agu 2026, 18:12 WIB
Islandia Tolak Buka Lagi Pembicaraan soal Gabung ke Uni Eropa30 Agu 2026, 18:06 WIB
Festival Ngobrol Buku 2026 Hidupkan Cerita Rakyat Sumut Lewat Cerpen30 Agu 2026, 18:00 WIB
Korban Banjir Terus Bertambah, RS Setempat di Nepal Kewalahan30 Agu 2026, 17:42 WIB