DPP Tegaskan Setya Novanto Tak Pernah Keluar dari Golkar

- Setya Novanto tidak pernah keluar dari Golkar
- DPP Golkar mempersilakan Setnov masuk kepengurusan partai
Jakarta, IDN Times - Koruptor kasus e-KTP yang juga eks Ketua Umum Golkar, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, Setya Novanto tidak pernah keluar dari partai berlogo beringin tersebut.
"Saya mau tegaskan bahwa Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar dan Golkar tidak pernah menyatakan atau memberikan sanksi atau mengeluarkan Pak Setnov. Jadi dia masih kader Golkar," ujar Doli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/8/2025).
1. Apakah Setnov akan masuk dalam kepengurusan Golkar?

Doli mengatakan, partainya juga mempersilakan apabila Setnov ingin masuk dalam kepengurusan DPP Golkar. Sebab, tak ada larangan mengenai hal tersebut.
"Nah, soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," kata dia.
2. DPP Golkar belum bertemu dengan Setnov

Doli mengatakan, hingga kini, DPP Golkar secara resmi belum bertemu dengan Setya Novanto. Namun, dia tak masalah apabila ada beberapa pengurus Golkar yang bertemu dengan Setya Novanto secara pribadi.
"Ya, kalau sekarang gini, urgensinya apa? Kalau silaturahim secara pribadi-pribadi komunikasi selama ini sih mungkin ada jalan komunikasi itu," kata dia.
"Tapi kalau ketemu DPP kan resmi gitu kan gak ada. Kalau sesama kader kan gak ada resmi-resmi. Sama dengan ketemu yang lain, kami kalau ada misalnya Pak Ical, Pak Akbar, sini dong diskusi," sambungnya.
3. Kenapa Setnov bisa bebas?

Sebelumnya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti bebasnya Setnov dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
Yudi mengatakan, bebas bersyaratnya Setya Novanto dampak dari dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Akibat PP 99 Tahun 2012 yang dicabut MA, akibatnya para napi korupsi yang bukan justice collaborator akhirnya bisa juga mendapatkan remisi, termasuk pembebasan bersyarat. Dulu kan hanya mereka yang menjadi JC dan itu pun syarat formilnya harus ada, surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya, KPK, polisi atau jaksa," kata Yudi kepada IDN Times, Senin (18/8/2025).
"Kemudian diamini oleh pengadilan dengan syarat untuk menjadi JC itu kan bukan pelaku utama, kemudian membongkar kasus besar, mengembalikan kerugian keuangan negara," kata dia.