Depok, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edaran terkait berobat gratis menggunakan KTP. Surat edaran tersebut tertuang dalam SE nomor : 003/9173-Dinkes tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.
Pada suratnya, sehubungan Kota Depok sudah berstatus UHC Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023, maka terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok. Implementasi UHC JKN untuk masyarakat yang sedang sakit, pasien menunjukkan KTP dan KK yang nantinya pihak rumah sakit melapor ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
"Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN baik KIS, PBI, APBD maksimal 3 x 24 jam," ujar Idris pada suratnya yang diterima IDN Times, Minggu (10/12/2023).