Ilustrasi salat berjemaah di masjid. Dok. ANTARA News
Diberitakan sebelumnya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 lalu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Corporate Secretary PT Jaya Ancol (PJA) Agung Praptono mengungkapkan, sesuai dengan visi Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi masjid apung terpadu dan lengkap, maka akan ada sejumlah pengembangan di Ancol.
"Seperti penataan area pantai symphony of the sea yang progressnya sudah bisa dilihat untuk area stone dan pembangunan masjid apung," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (1/7) siang.
Selain itu, Agung mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) memiliki kerja sama yang akan dilaksanakan di Ancol. Kerja sama itu untuk membangun Museum Nabi yang pertama di Indonesia.
"Pembangunan Museum Nabi yang merupakan pertama di luar Arab Saudi," jelasnya.