Jakarta, IDN Times - Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satantas) Polresta Pontianak, Brigadir DY telah mencoreng institusi Polri. Sebab, oknum tersebut tega menyetubuhi gadis di bawah umur karena melanggar lalu lintas.
Kini, oknum tersebut menyesali perbuatan, sebab selain ditetapkan sebagai tersangka, dia terancam dipecat. Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan pihaknya menetapkan oknum polisi Brigadir DY tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah umur.
"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin dilansir dari ANTARA, Selasa (22/9/2020).
Lalu bagaimana fakta-fakta sebenarnya tilang berujung perkosaan? Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times.