Besaran Tarif Angkot Baru di Depok Pasca Harga BBM Naik

Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif angkot di Kota Depok. Hal itu menindaklanjuti terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak terhadap tarif angkot.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, penyesuaian tarif ini melibatkan Pemerintah Kota Depok lewat Dishub bersama DPC Organda Kota Depok. Penyesuaian tarif angkot, kata dia, telah disusun dan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
"Sudah ada ketentuan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM," ujar Eko saat dihubungi IDN Times, Sabtu (10/9/2022).
1. Kenaikan sebesar Rp1.000 hingga Rp1.500

Eko mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok sudah mendengarkan aspirasi para sopir angkot terkait kenaikan harga BBM. Atas masukan tersebut, dan berbagai pertimbangan serta kajian, diputuskan kenaikan tarif angkot mencapai 20 persen dari tarif lama.
"Jadi kenaikannya sekira Rp1.000 hingga Rp1.500 dari tarif lama," ungkap Eko.
Eko menjelaskan, kenaikan harga tarif angkot sudah disesuaikan dengan biaya operasional kendaraan. Pertimbangan kenaikan tarif angkot turut memperhatikan kebutuhan angkot, meliputi suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, serta BBM selama beroperasi.
"Jadi keputusan kenaikan tarif angkot sudah sesuai dengan kesepakatan bersama," jelas Eko.
2. Organda diminta segera menyosialisasikan

Dishub Kota Depok meminta kepada Organda untuk memberikan sosialisasi kepada pengemudi angkot. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat dipatuhi kepada seluruh pengemudi angkot atau badan hukum pelaku usaha angkot di Kota Depok.
"Kami meminta Organda segera mensosialisasikan aturan baru tarif angkot sehingga menjadi seragam dan serentak," terang Eko.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat diikuti sehingga tidak ada angkot yang memasang tarif tidak sesuai dengan Perwal Kota Depok. Hal itu untuk menghindari keluhan atau merugikan penumpang karena tarif angkot tidak sesuai dengan keputusan Perwal.
"Jangan sampai ada angkot yang tidak menyesuaikan tarif atau mengikuti Perwal," ucap Eko.
3. Sempat menaikan tarif sebelum adanya pengumuman resmi

Sementara itu, salah seorang pengemdi angkot D03 Jurusan Depok-Parung, Arif mengakui telah menerima aturan penyesuaian harga tarif angkot terbaru. Hal itu menyusul atas dampak kenaikan harga BBM yang telah diumumkan Pemerintah Kota Depok.
"Iya saya sudah mengikuti penyesuaian tarif seperti sekarang tarifnya dari Depok ke Parung Rp8.000 sedangkan pelajar Rp3.000," kata Arif.
Arif mengakui, sebelum ada penyesuaian tarif resmi telah melakukan kenaikan tarif untuk menghindari kerugian. Menurutnya, tidak mungkin menggunakan tarif lama sedangkan kenaikan BBM sudah terjadi selama sepekan.
"Enggak mungkin juga pakai tarif lama, nanti kita keteteran buat menutupi setoran ke pemilik angkot," kata Arif.