Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aman.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan, hal tersebut tidak tidak terdampak kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji pengawas gizi dan keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ujar Tysa dilansir dari ANTARA, Jumat (6/11/2026).