Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK: Pengembalian Uang dari Bobby Rasyidin Tak Terkait PT KAI

3 min read
KPK: Pengembalian Uang dari Bobby Rasyidin Tak Terkait PT KAI
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • KPK menyebut pengembalian Rp2 miliar oleh Bobby Rasyidin berkaitan dengan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, bukan jabatannya sebagai Dirut KAI.

  • Uang tersebut disita pada Agustus 2025 setelah Bobby menyerahkannya secara kooperatif karena tidak mengetahui sumber dan keterkaitannya dengan perkara.

  • KPK menahan tiga tersangka dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023, dengan dugaan kerugian negara pada pengadaan perangkat ATG dan EDC.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin tak terkait dengan jabatannya saat ini sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

"Ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

  1. 1. Pengembalian uang berlangsung 2025

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

    Budi mengungkapkan, pengembalian uang tersebut tak dilakukan dalam waktu dekat, melainkan pada Agustus 2025. Menurut Budi, penyerahan itu membantu KPK membongkar dugaan rasuah yang saat ini tengah diusut.

    "Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan: penyitaan ini tidak dilakukan dalam waktu dekat ini, ya, tapi penyitaan sudah dilakukan tahun lalu. Artinya, Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada (keterkaitan) dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dananya," ujar Budi.

  2. 2. Bobby Rasyidin mengaku sedih

    IMG_20260504_173446.jpg
    Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin. (IDN Times/Imam Faishal)

    Terpisah, Bobby mengaku kaget dan sedih atas kabar yang beredar pada hari ini mengenai penyitan uang oleh KPK. Padahal, kata Bobby, dirinya sedang melakukan inspeksi di Yogyakarta.

    "Hari ini saya berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami terus mengupayakan langkah terbaik menuju zero accident, khususnya dalam menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai arahan Bapak Presiden. Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan resminya.

  3. 3. KPK tetapkan tiga tersangka

    20260804_181738.jpg
    KPK menahan tersangka korupsi digitalisasi SPBU (IDN Times/Aryodamar)

    KPK dalam kasus ini telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023. Mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

    KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek senilai Rp3,6 triliun tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi. KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

    Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaannya agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC. Ia diduga memberikan Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.

    Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related Articles

See More