Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang terlibat kasus pencabulan anak.
Keputusan ini diambil segera setelah BGN menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut, dan memastikan yang bersangkutan telah ditangkap kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
