Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan sesuai mekanisme setelah proses audit rampung.
Ia menegaskan pembayaran tidak akan dilakukan berdasarkan arahan individu, melainkan mengacu pada sistem dan hasil pemeriksaan auditor.
"Mengenai tunggakan ini ranah auditor, sedang diaudit. Manakala sudah clean and clear, saya kira dibayar. Semuanya trust in system, bukan trust in person," kata Sudaryono di Kantor BGN, Rabu (29/7/2026).
