Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Boni Hargens: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Harus Dibuktikan

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Jokowi ingin menempuh jalur hukum terkait tuduhan ijazah palsu
  • Boni Hargens menyatakan semua tuduhan harus diselesaikan pada proses persidangan
  • Tim Kuasa Hukum Jokowi siap melaporkan tudingan ijazah palsu ke kepolisian

Jakarta, IDN Times - Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo ingin menempuh jalur hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Pengamat politik yang juga Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengatakan siapa yang menuduh harus bisa membuktikan apa yang disampaikan.

"Implikasinya, siapa pun harus tunduk pada supremasi hukum. Mereka yang menempuh cara jalanan dengan mengerudug rumah Jokowi di Solo sambil mengusung narasi hoaks soal izasah Jokowi, harus sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan tudingannya di ruang hukum, bukan dengan membuat kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Boni di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

1. Tuduhan itu harus diselesaikan pada proses persidangan

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens (IDN Times/Istimewa)

Menurut Boni, semua tuduhan yang disampaikan kepada Jokowi terkait ijazah palsu, harus bisa diselesaikan pada proses persidangan.

"Bahwa kalau orang memprotes, orang melakukan aksi perlawanan, atau menuding pihak lain, semua bisa diselesaikan lewat proses hukum. Nah, semua kita memang harus menghargai rule of the game dalam sistem demokrasi hukum," ucap dia.

Boni mengatakan, Jokowi kerap menjadi sasaran isu negatif sejak masih jadi Wali Kota Solo. Tujuannya, kata dia, untuk membunuh karakter.

"Itu banyak sekali sentimen negatif ya, yang bisa dikatakan untuk membunuh karakternya. Yang kita lihat di permukaan itu kan ada orang bergerombol menuntut soal kepastian ijazah," kata pendukung Jokowi itu.

2. Jokowi pertimbangkan tempuh jalur hukum

Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu Tim Kuasa Hukumnya di Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Jokowi telah menegaskan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli. Karena itu, Jokowi berencana mengambil langkah hukum terkait polemik ini.

"Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam, oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh rektor UGM, dan yang terakhir sudah disampaikan oleh dekan Fakultas Kehutanan, sudah jelas semuanya,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025.

Pada kesempatan berbeda, pihak UGM juga menegaskan ijazah Jokowi asli. Jokowi disebut telah melaksanakan proses studi di UGM pada 1980-1985.

"Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, dan diwisuda pada 5 November 1985," tulis pihak UGM dikutip di laman resminya.

3. Tim kuasa hukum Jokowi lengkapi berkas

Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu Tim Kuasa Hukumnya di Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Tim Kuasa Hukum Jokowi telah melengkapi bukti-bukti dan dokumen, terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka siap melaporkan tudingan tersebut ke kepolisian.

"Kami juga sudah hampir rampung sudah di tahap finalisasi, sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Meski begitu, tim kuasa hukum tidak mau gegabah mendahului Jokowi. Mereka baru akan mengambil langkah hukum, apabila telah diperintah mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

"Tentunya terakhir itu pasti kan kita serahkan ke Bapak Jokowi untuk memutuskan. Tapi dari sisi kami kuasa hukum, tentunya kami memberikan analisis, pendapat hukum gambaran secara luas, menyediakan fakta-fakta dan analisa-analisa tadi untuk dipertimbangkan oleh Bapak Jokowi, dan ketokan terakhir pasti harus diambil oleh Bapak Jokowi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Rochmanudin Wijaya
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us