Kasus Haji, KPK Panggil Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur

- KPK memanggil bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyur sebagai saksi dugaan korupsi haji di Kementerian Agama.
- KPK berharap Fuad memenuhi panggilan pemeriksaan untuk membantu penyidikan kasus haji yang melibatkan dua tersangka, mantan Menteri Agama dan mantan Staf Khususnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyur. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi haji di Kementerian Agama.
"Benar, hari ini Senin (26/1/2026), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (26/1/2026).
KPK berharap Fuad memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus haji ini.
"Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," ujar dia.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.


















