BPKH Jamin Inovasi Kelola Dana Keuangan Haji Aman dan Beri Manfaat

- BPKH kelola dana haji dengan prinsip aman, transparan, dan sesuai syariah
- Jemaah haji mendapat nilai manfaat dari investasi pengelolaan keuangan haji
- Saldo setoran awal jemaah tumbuh menjadi Rp28 juta, tingkat pengembalian investasi naik dari 5,45% menjadi 6,9%
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin, setiap inovasi pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip aman, transparan, akuntabel dan sesuai syariah. Anggota BPKH Indra Gunawan mengatakan, dengan pengelolaan yang baik, dana haji bisa bermanfaat untuk umat dan pembangunan nasional.
Indra mencontohkan, sejak dana haji dikelola BPKH, jemaah haji kini mendapat nilai manfaat dari investasi pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat itu ditransfer ke rekening virtual account masing-masing jemaah.
1. Ada 5,5 juta jemaah yang masuk dalam antrean terima nilai manfaat

Indra mengatakan, 5,5 juta jemaah haji yang masuk dalam antrean kini mendapat nilai manfaat. Dengan adanya nilai manfaat tersebut, jemaah yang semula menyetor awal dana haji Rp25 juta, kini di rekeningnya ada Rp28 juta.
“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” ujar Indra dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/3/2025).
2. Dana abadi umat Rp3,86 triliun

Indra mengatakan, dana abadi umat Rp3,86 triliun tak pernah diotak-atik oleh BPKH. Dia mengatakan, BPKH merupakan satu-satunya lembaga pengelola keuangan yang tidak memiliki modal.
Meski demikian, kata dia, BPKH tetap bisa melakukan sejumlah investasi dan hal tersebut juga sudah ada hasilnya untuk jemaah haji dengan memberikan nilai manfaat. Menurut Indra, tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen dari 2018 menjadi 6,9 persen di akhir 2024.
3. Perlu amandemen undang-undang pengelolaan dana haji

Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, perlu ada amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan dana haji. Tujuannya, agar pengelolaan dana haji lebih profesional dan aman.
“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Fadlul.