BPOM dan Bareskrim Grebek Sarang Gas Tertawa Baby Whip Ilegal di Jakbar

- BPOM dan Bareskrim Polri menggerebek rumah di Cengkareng, Jakbar yang dijadikan gudang penyimpanan serta tempat peredaran ilegal gas tertawa merek Baby Whip.
- Ditemukan puluhan tabung gas N₂O berbagai ukuran beserta alat pengemasan seperti sealer, plastik segel, kardus kemasan, dan nosel yang digunakan untuk distribusi produk ilegal tersebut.
- Kepala BPOM menegaskan penyalahgunaan gas N₂O berisiko menyebabkan gangguan saraf, hipoksia, hingga kematian, serta menyoroti tren penggunaannya untuk efek euforia secara tidak aman.
Jakarta, IDN Times - BPOM bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggerebek rumah tinggal, yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau gas tertawa merek Baby Whip di Jalan Kapuk Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan gas Baby Whip yang ditemukan dijual secara daring dan ilegal.
"Dari penindakan ini ditemukan barang bukti, sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida, atau yang disebut adalah gas ketawa. Dengan rincian, tabung berisi gas N2O Baby Whip 2,2 liter sebanyak 51 pcs. Tabung berisi gas N2O Baby Whip tadi umumnya adalah 640 gram sebanyak 42 pcs," ucap Taruna dalam jumpa pers, Kamis.
1. Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf

Taruna menjelaskan praktik peredaran sediaan farmasi maupun pangan olahan yang tidak memenuhi standar, dan dilakukan tanpa keahlian sangat membahayakan masyarakat.
"Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian,” tegasnya.
2. Penyalahgunaan N₂O menimbulkan efek euforia

Taruna mengakui penyalahgunaan N₂O dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan (euforia) tengah menjadi tren. Namun, dia menegaskan, praktik peredaran sediaan farmasi maupun pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan dilakukan tanpa keahlian, sangat membahayakan masyarakat.
"Gas N₂O digunakan di berbagai sektor dan kewenangan pengawasan BPOM meliputi penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik yang seharusnya digunakan di fasilitas kesehatan," katanya
3. Puluhan Baby Whip ilegal ditemukan

Selain 51 pieces tabung Baby Whip, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri menemukan 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran, mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram.
"Selain itu, petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N₂O Baby Whip dengan berbagai ukuran, yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong 7 kilogram," ucap Taruna.
Di lokasi juga ditemukan alat dan bahan kemas berupa alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640gX6 dan kardus kemasan 640gX1, tutup tabung, kabel ties, serta lakban. Terdapat juga 3 dus nozzle (nosel) sebagai alat bantu penggunaan produk Baby Whip.
"Saat ini, petugas terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan," katanya.

















