Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Dalam hal ini, hanya RUU IKN yang tidak setuju dengan pengesahan RUU IKN ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan ada delapan fraksi yang menerima RUU IKN untuk disahkan. Sedangkan satu fraksi, yaitu PKS, menolak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di