Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buntut Rektor Kena OTT, KPK Geledah Universitas Lampung

Webometrics Ranking of World Universities menobatkan Universitas Lampung (Unila) sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik nomor 1 di luar Pulau Jawa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Webometrics Ranking of World Universities menobatkan Universitas Lampung (Unila) sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik nomor 1 di luar Pulau Jawa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggeledah Universitas Lampung (Unila). Penggeledahan berkaitan dengan ditangkap tangannya tangannya sang rektor, Karomani oleh KPK.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (22/8/2022).

1. Penggeledahan masih berlangsung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (IDN Times/Aryodamar)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut barang yang ditemukan penyidik di Unila. Sebab, Penggeledahan masih berlangsung.

"Kami akan sampaikan nanti perkembangannya," ujar Ali.

2. Rektor dan sejumlah pihak jadi tersangka suap

Rektor Unila Prof Karomani beri sambutan pada acara Dies Natalis Unila ke 56, Selasa (7/9/2021) (IDN Times/Silviana)
Rektor Unila Prof Karomani beri sambutan pada acara Dies Natalis Unila ke 56, Selasa (7/9/2021) (IDN Times/Silviana)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Karomani pasang tarif hingga Rp350 juta agar calon mahasiswa diterima

-  Universitas Lampung (Unila) mewisuda 447 lulusan doktor, magister, profesi, sarjana, dan diploma periode VI tahun akademik 2019–2020 secara daring via Zoom, Rabu (29/7/2020). (Dok IDN Times/Istimewa)
-  Universitas Lampung (Unila) mewisuda 447 lulusan doktor, magister, profesi, sarjana, dan diploma periode VI tahun akademik 2019–2020 secara daring via Zoom, Rabu (29/7/2020). (Dok IDN Times/Istimewa)

Karomani memiliki modus agar para orangtua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Aryodamar
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us