Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Posisinya Diganti Wabup

- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diberhentikan sementara selama 3 bulan karena melanggar undang-undang dengan pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana.
- Posisi Bupati Aceh Selatan yang kosong digantikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan, Baital Mukadis sebagai Plt Bupati.
- Presiden Prabowo menegaskan kepala daerah adalah "panglima terdepan" saat krisis dan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mencopot pejabat yang tidak berada di daerahnya saat bencana terjadi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, pihaknya telah menandatangani surat keputusan terkait sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Ia melakukan pelanggaran karena pergi melaksanakan ibadah umrah, saat daerahnya dilanda bencana dan warganya sedang kesulitan. Bahkan kepergian Mirwan ke luar negeri juga tanpa izin dari Mendagri.
Tito memastikan, surat keputusan yang ditandatangani juga terkait dengan pergantian sementara posisi Bupati Aceh Selatan yang kini kosong. Posisi itu kini diisi oleh Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan, Baital Mukadis.
"Mengenai penggantinya jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Plt Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan yang ada, yaitu wabup saat (posisi bupati) terjadi kekosongan menjadi Plt, yaitu saudara Baital Mukadis," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Pemberhentian sementara Mirwan dilakukan selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai hari ini.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dalam rapat terbatas (ratas) penanganan banjir Sumatra di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025). Di tengah pembahasan mengenai bantuan anggaran, ia menyoroti perilaku kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat rakyat sedang menghadapi musibah.
Dalam pengarahannya, Prabowo menegaskan, bupati dan wali kota adalah "panglima terdepan" saat situasi krisis. Ia tidak segan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot pejabat yang tidak berada di daerahnya saat bencana terjadi.
Prabowo bahkan menyampaikan keinginannya untuk mencopot kepala daerah yang pergi ke luar negeri saat daerahnya dilanda bencana.
"Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan ya. Kalau yang mau lari, lari aja, gak apa-apa. Copot langsung," kata Prabowo.
Prabowo mengibaratkan tugas kepala daerah sama seperti militer. Meninggalkan tanggung jawab saat keadaan bahaya dianggap sebagai pelanggaran berat.
"Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya? Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu gak bisa tuh," kata dia.
Mirwan merupakan kader Partai Gerindra. Prabowo kemudian menanyakan kepada Sekjen Gerindra yang juga Menteri Luar Negeri, Sugiono, terkait status keanggotaannya.
"Saya gak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?" tanya Prabowo kepada Sugiono.


















