Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah Saat Bencana

- Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena pergi umrah saat daerahnya terkena bencana.
- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, melanggar aturan dengan pergi ke Arab Saudi tanpa izin ke Mendagri.
- Sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan diberikan setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, pihaknya telah menandatangani surat keputusan terkait sanksi yang diberikan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Mirwan dinyatakan telah melanggar aturan karena pergi melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi, di saat daerahnya terkena bencana dan warganya kesulitan karena terdampak bencana. Kepergian Mirwan ke luar negeri juga tanpa izin ke Mendagri.
"SK pertama pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan, sanksi diberikan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan.
"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," imbuh dia.

















