Bupati Bolmut Minta Fee 10 Persen dan Terima Gratifikasi Rp11,14 M

KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi usai OTT ke-21 pada 2026.
Sirajudin Lasena diduga meminta fee 10 persen proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut.
KPK menduga ia menerima gratifikasi Rp11,14 miliar dan menemukan uang tunao Rp200 juta dalam tangkap tangan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 KPK tahun 2026.
Sirajudin Lasena diduga meminta fee 10 persen dari nilai proyek serta gratifikasi Rp11,14 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan bahwa Sirajudin Lasena diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut, 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja pengadaan.
Sirajudin Lasena diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menulis daftar vendor yang melaksanakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR. Kemudian, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah diploting.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagaian fee 10 persen untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, Sirajudin Lasena juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp11,14 miliar. Uang itu diterima dari Kepala Dinas Kesehatan Rp350 juta, serta pihak lainnya Rp10,79 miliar.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menemukan uang tunao senilai Rp200 juta. Sebanyak 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta di sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di Kadis PUPR Bolmut.
Atas perbuatannya, Sirajudin Lasena disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















