Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh Demo Tolak UU Ciptaker, Satgas Ingatkan soal Protokol Kesehatan

Ilustrasi demo buruh (ANTARA)
Ilustrasi demo buruh (ANTARA)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan para buruh yang melakukan unjuk rasa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta, peserta aksi tetap gunakan masker dan jaga jarak satu sama lain.

"Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," ujar Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).

1. Wiku ingatkan protokol agar klaster industri tidak terus bertambah

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Dok.Biro Pers Kepresidenan)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Pesan itu disampaikan Wiku lantaran sudah banyaknya kasus COVID-19 yang berasal dari klaster industri. Sehingga, hal itu bisa berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya.

"Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini. Maka dari itu, untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," jelasnya.

2. Satgas tak akan gunakan UU Kekarantinaan untuk bubarkan para buruh

Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Wiku juga menyebut bahwa Satgas tidak ada niatan untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk merespons aksi buruh tersebut. Menurutnya, pembubaran kegiayan aspirasi merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.

"Oleh karena itu, kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," tutur Wiku.

3. Para buruh unjuk rasa untuk tolak UU Ciptaker pada 6-8 Oktober

Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh, plus organisasi buruh lainnya siap bergabung dalam aksi unjuk rasa nasional pada 6-8 Oktober 2020 yang dinamai mogok massal nasional. Hal ini dalam rangka memprotes RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) petang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam rilis yang diterima IDN Times.

Pria berusia 52 tahun itu mengungkapkan jika mogok nasional ini diperkirakan bakal diikuti dua juta buruh. Jumlah itu berkurang lebih dari setengahnya, karena sebelumnya direncanakan lima juta buruh yang bakal berpartisipasi dalam unjuk rasa ini.

Adapun buruh-buruh dari pelbagai sektor industri yang bakal terjun nanti berasal dari pelbagai daerah, di antaranya dari Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Tak hanya itu, buruh-buruh yang berasal dari luar Pulau Jawa, seperti Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan pun siap turun ke jalan pada unjuk rasa yang dimulai hari ini.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us