Madinah, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi mengatur pelaksanaan atau pembayaran dam (hadyu) atau denda bagi jemaah haji yang melanggar rukun haji. Pembayaran dam hanya dapat dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan dam bagi jemaah haji dapat dibayarkan lewat adahi.org, lembaga resmi yang ditunjuk Saudi untuk mengurus dam.
"Secara legal formal dam itu hanya boleh dilakukan melalui satu platform adahi.org di Saudi dan mitranya. Di luar itu tidak bisa dilakukan," kata Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Senin, 19 Mei 2025.
Lantas, bagaimana cara membayar dam melalui adahi.org?