Jakarta, IDN Times - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti di hari kejepit selama pandemik COVID-19. Maka dari itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional agar tidak dimanfaatkan ASN untuk mengambil cuti di hari kejepit tersebut.
"ASN itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemik COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).
"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang," lanjut Tjahjo.