CEK FAKTA: Apakah Pemerintah Melarang Menikah di Hari Sabtu-Minggu?

- Informasi viral tentang larangan menikah di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
- Kementerian Agama membantah adanya larangan tersebut berdasarkan PMA Nomor 22 Tahun 2024.
- Pasangan calon pengantin tetap memiliki kebebasan untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai keinginan mereka.
Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredar informasi mengenai larangan menikah di weekend alias Sabtu dan Minggu.
Narasi tersebut sontak viral dan jadi pembahasan hangat warganet di media sosial. Lantas benarkah apakah pemerintah melarang menikah di hari weekend (Sabtu dan Minggu)?
1. Muncul narasi berupa video seorang penghulu diduga jelaskan larangan menikah hari Sabtu dan Minggu

Salah satu warganet mengunggah sebuah video yang mengklaim Kementerian Agama (Kemenag) melarang pernikahan pada Sabtu dan Minggu.
Unggahan tersebut berupa video yang menampilkan seorang pria yang diduga penghulu menjelaskan larangan tersebut. Video berdurasi sekitar satu menit itu juga menyebut aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.
Larangan tersebut dijelaskan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan PMA.
"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.
2. Kemenag membantah larangan menikah di weekend

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie memastikan tidak ada kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk pada hari kerja maupun hari libur.
Anna Hasbie menyampaikan sanggahan itu untuk meluruskan adanya misinterpretasi atas PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna dalam keterangannya.
3. Kemenag pastikan calon pengantin bisa menikah di mana saja dan kapan saja

Lebih lanjut, Anna menjelaskan, PMA tersebut lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu. Ia menyebut, KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor.
Pasangan calon pengantin dipastikan punya kebebasan untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai dengan keinginan mereka. Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, pernikahan dapat dilangsungkan di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tutur Anna.
"Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan," sambungnya.
Adapun bunyi aturan yang menuai polemik itu diatur dalam Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja. Berikut ini bunyi lengkapnya:
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan