Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan tangkapan layar beredar di laman media sosial Facebook dengan isi narasi bahwa Indonesia tidak bisa menggugat secara hukum jika ada vaksin Sinovac asal Tiongkok yang bermasalah.
Dari informasi yang dihimpun IDN Times melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tangkapan layar informasi yang salah itu diberi judul "Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan"
Hal ini sudah dibantah oleh Kemkominfo dan diberi label sebagai konten yang masuk kategori disinformasi. Berikut penjelasannya.