Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Pastikan Kasus Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana

Polri Pastikan Kasus Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Polri menegaskan kasus dugaan keterlibatan narkoba eks Kasat Narkoba Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, tetap berlanjut ke ranah pidana meski masa penempatan khusus telah berakhir.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menyampaikan Kapolri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pembeking peredaran.
  • Proses penyidikan pidana terhadap AKP Arifandi berjalan bersamaan dengan sidang etik internal, menunjukkan komitmen Polri dalam penegakan hukum tegas tanpa perlakuan istimewa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan narkoba yang menyeret eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Meski masa penempatan khusus (patsus) telah berakhir, proses hukum dipastikan tidak berhenti di sidang etik saja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba.

"Bapak Kapolri itu sudah berulang kali dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen ya, terkait dengan penanggulangan tindak pidana narkoba," ujar Jhonny usai acara buka puasa bersama Ormas, OKP, dan mahasiswa di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Jhonny menjelaskan, setiap individu yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna maupun pembeking peredaran narkoba, akan ditindak secara tegas tanpa pengecualian.

"Demikian juga kalau ada individu-individu yang kemudian terlibat dalam tadi, entah membekingi atau gini, itu akan dilakukan tindakan yang tegas. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," ujarnya.

Terkait kasus spesifik di Tana Toraja, Jhonny memastikan, penyidikan pidana tetap berjalan beriringan dengan proses internal kepolisian.

"Untuk kasus yang di Tana Toraja sama. Itu proses hukumnya akan terus berjalan, dan sekarang masih dalam proses," ujarnya.

Ia menekankan, Polri tetap pada jalur penegakan hukum yang tegas.

"Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Pak Kapolri juga ya. Narkoba itu musuh bersama," kata dia.

Sebelumnya, AKP Arifandi Efendi sempat menjalani masa patsus di Propam Polda Sulsel selama lima hari, terhitung sejak 18 hingga 23 Februari 2026. Kabar pembebasannya sempat memicu tanda tanya setelah beredarnya Surat Perintah Kapolda Sulsel Nomor: Sprint.P.Pam/II/HUK.12.10/2026 yang mengembalikannya ke kesatuan.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa AKP Arifandi keluar dari patsus murni karena masa penahanannya telah habis. Namun, ia menekankan, AKP Arifandi kini tengah menunggu jadwal sidang kode etik dan proses hukum lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More