Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus PDNS, Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Bui

Kasus PDNS, Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Bui
Eks Dirjen Aptika Kementeri Komunikasi dan Informatika, Semual Abrijani Pangerapan (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Eks Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
  • Jaksa juga menuntut Semuel membayar uang pengganti Rp6 miliar yang telah dikembalikan ke kejaksaan, dengan sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026.
  • Selain Semuel, empat terdakwa lain turut dituntut hukuman antara 6 hingga 10 tahun penjara atas kerugian negara sekitar Rp140,86 miliar terkait proyek PDNS periode 2020
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” sebagaimana dikutip dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Semuel juga dituntut membayar uang pengganti Rp6 miliar. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, uang itu telah dikembalikan kepada kejaksaan.

Selain Semuel, ada empat terdakwa lain yang juga dituntut dalam perkara ini.

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp750 juta, subsider 165 hari penjara

Sementara, Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta, subsider 165 hari penjara.

Lalu, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pinie Panggar Agustie dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 165 hari penjara, dengan uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Diketahui, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar. Kerugian itu terkait pengadaan pengelolaan pusat data nasional sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.

Samuel didakwa bersama-sama dengan Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo RI periode 2019-2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan PDNS pada Kominfo tahun 2020-2022, Alfie Asman Selaku Direktur Bisnis pada aplikasi Nusa Lintas Harta 2014-2022, Pini Panggar Agusti Selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More