Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA: Tanpa Identitas, Anak Rentan Tak Dapat Hak Sosialnya

Menteri PPPA: Tanpa Identitas, Anak Rentan Tak Dapat Hak Sosialnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi bicara pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana banjir. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan anak tanpa akta lahir dan NIK berisiko kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial karena tidak terdata dalam sistem kependudukan.
  • Hak identitas anak dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan pemberian identitas sejak lahir sebagai dasar memperoleh status kewarganegaraan dan layanan publik.
  • Pemerintah dorong kolaborasi lintas lembaga agar pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar bisa diterapkan di seluruh daerah secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Menteri PPPA menjelaskan anak yang tak punya akta lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada dalam posisi rentan.

Mereka berisiko tak terdata di sistem, membuat terancam tak bisa peroleh layanan dasar hak anak.

"Tanpa identitas, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Itu sebabnya, pemerintah terus mendorong masyarakat dan khususnya para orang tua, untuk mendaftarkan kelahiran anak,” kata Arifah, dikutip Kamis (26/2/2026).

1. Hukum Indonesia atur hak anak untuk dapat identitas dan status kewarganegaraan

Arifah Fauzi berdialog dengan Abdul Mu'ti
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi berdialog dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Dok. Humas KemenPPPA)

Hak atas identitas dan kewarganegaraan diatur dalam UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 5 yang menyebutkan “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.

Hak identitas anak juga ditegaskan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dalam Pasal 27 (1) yang menyebutkan “Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya”.

2. Pintu masuk bagi anak untuk mengakses hak

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)
Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Hal ini diungkap Arifah saat kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar yang berlangsung di Denpasar, Bali pada Rabu (24/2/2026).

"Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi anak untuk mengakses hak atas pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ujarnya.

3. Berharap bisa direplikasi daerah lain

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meninjau posko pengungsian kebakaran di Pengadegan Timur, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025). (Dok. KemenPPPA).

Dia berharap praktik baik ini dapat direplikasi di berbagai daerah lain, sehingga pemenuhan hak identitas anak terlantar menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan.

Menurutnya, penanganan anak terlantar perlu pendekatan kolaboratif dan terintegrasi. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga pendidikan, serta unsur masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat pendataan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen kependudukan secara tepat dan berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More