Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peneliti BRIN Kritik Polisi Pelanggar Hukum Kerap Dilabeli Oknum

Peneliti BRIN Kritik Polisi Pelanggar Hukum Kerap Dilabeli Oknum
Brimob Polda Jabar sterilisasi gereja di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya Sih
  • Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar mengkritik penggunaan istilah “oknum” bagi polisi pelanggar hukum, menilai istilah itu tak relevan dan mencerminkan lemahnya reformasi kepolisian yang stagnan.
  • Kasus Bripda Mesias Siahaya yang memukul remaja hingga tewas di Maluku memicu kemarahan publik dan memperkuat pandangan bahwa tindakan individu mencerminkan citra institusi Polri secara keseluruhan.
  • Bripda Mesias telah ditetapkan tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara, dijatuhi sanksi PTDH, serta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan keluarga
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar mengkritisi penggunaan istilah oknum yang kerap disematkan kepada anggota kepolisian yang melanggar hukum. Kata tersebut, kata Sarah, sudah tidak relevan dan justru menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.

Ia menggarisbawahi polisi bukan sekedar individu melainkan entitas, identitas dan personifikasi negara di ruang publik. Maka, tindakan satu anggota mencerminkan institusi secara keseluruhan di mata rakyat.

"Polisi seharusnya berhenti menggunakan kata 'oknum'. Polisi adalah representasi negara dan harus bertanggung jawab secara kelembagaan," ujar Sarah di dalam diskusi yang digelar pada Rabu (25/2/2026).

Ia mengatakan, agenda reformasi Polri selama ini berjalan stagnan. Padahal, kata dia, agenda itu sudah digaungkan selama hampir 20 tahun silam. Menurutnya, reformasi kepolisian berjalan stagnan karena indikator yang menandai kemajuannya justru senantiasa tercoreng oleh polisi-polisi pelanggar hukum, maupun yang tak profesional.

1. Tindak pembunuhan yang dilakukan Brimob di Maluku buat publik marah

Bripda Mesias Siahaya
Bripda Mesias Siahaya ketika mengikuti putusan sidang etik di kantor Polda Maluku. (Dokumentasi Humas Polda Maluku)

Lebih lanjut Sarah menyoroti insiden pembunuhan dan kekerasan yang menimpa siswa berinisial AT (14 tahun). Siswa remaja itu tewas usai dipukul oleh Bripda Mesias Siahaya menggunakan helm taktikal baja. Momen tersebut terekam kamera amatir dan viral di media sosial.

Peristiwa ironis secara otomatis membentuk penghakiman dari publik. Ia menilai, publik tidak akan memisahkan kesalahan individu dari nama besar Korps Bhayangkara.

"Itulah wajah personifikasi negara di depan masyarakat. Anggota kepolisian yang melakukan kekerasan juga dianggap perbuatan negara," katanya.

"Tidak mungkin masyarakat akan bilang 'itu saja yang salah, yang lainnya bagus'. Coba lihat komentar di media sosial, semua bicara soal 'Partai Cokelat' atau stigma lain. Inilah realita bahwa wajah polisi kita adalah apa yang mereka lihat di lapangan," imbuhnya.

2. Bripda Mesias terancam hukuman maksimal bui 15 tahun

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, saat ini status Bripda Mesias sudah menjadi tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Ia disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Isir memastikan, proses hukum terhadap Bripda MS berjalan melalui dua jalur, yakni kode etik dan pidana. Menurutnya, untuk proses kode etik, Bripda MS telah dijatuhi sanksi PTDH. Keputusan tersebut sebelumnya diumumkan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.

“Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tutur dia.

Namun, Bripda Mesias masih menggunakan hak pikir-pikir terkait putusan di sidang kode etik.

3. Bripda Mesias minta maaf karena telah cemarkan nama baik institusi kepolisian

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara, di dalam sidang kode etik, Bripda Mesias menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Kesatuan Brimob. Ia mengakui akibat kelalaiannya telah menghilangkan nyawa seorang remaja berusia 14 tahun pada Kamis (19/2/2026).

"Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan," kata Mesias pada Selasa (24/2/2026) di Maluku.

Menurutnya kelalaian yang dibuatnya tersebut telah berdampak negatif bagi intitusi Polri dan Korp Brimob.

"Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat," tuturnya.

Selain kepada institusi, Bripda Mesias juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Kei dan warga Kota Tual atas perbuatannya tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More