Debat Sengit, JPU Tuding Kuasa Hukum Fatia KontraS Tak Paham Hukum

Jakarta, IDN Times - Terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umun (JPU) dan tim kuasa hukum Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, saat sidang perkara dugaan pencemaran nama baik pada Menko Marvines, Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini berawal saat Fatia mengaku belum mengerti dengan dakwaan pada dirinya saat ditanya hakim apakah sudah memahami dakwaan soal kasus ini.
"Kuasa hukum terdakwa menyatakan belum mengerti, maka berdasalkan pasal 155 KUHAP maka kami mohon agar jaksa menjelaskan lebih detail apa unsur dakwaan. Karena kami pun sebagai kuasa hukum, kami itu bingung ini dakwaannya apaan sebenarnya sih, muter-muter gak jelas yang mulia. Sedangkan hak kami sebagai terdakwa untuk mengerti dakwaan apa sesungguhnya," kata salah satu kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Menanggapi hal ini JPU menjelaskan soal dakwaan pada Fatia pasal perpasal yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.