Jakarta, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan, mengungkap denda proyek BTS Kominfo Rp346 miliar disunat oleh eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, menjadi Rp87 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya Rp346 miliar terus kenapa jadi Rp87 miliar, Pak?" tanya Hakim Fahzal Hendri.