Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johnny G Plate Ngaku Marah Proyek BTS Kominfo Tak Selesai

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mengaku marah saat mengetahui proyek tersebut tidak selesai.

Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan lanjutan saksi korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Johnny menanggapi pernyataan dalam Berkas Pemeriksaan Acara (BAP) saksi milik Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang. 

"Termasuk pada saat rapat tanggal 18 Maret 2022 di Hotel Apurva. Di BAP, saksi Gandhy menyampaikan di butir 13, 'Menkominfo tidak mau ada dari pihak penyedia untuk melakukan presentasi, mungkin karena beliau marah pekerjaan BTS tidak selesai," kata dia di sidang.

"Bukan mungkin (marah), memang saya marah saat itu karena tidak selesai (proyek BTS). Jadi saya mengoreksi kata 'mungkin'. Mengingat pada saat itu saya marah karena pekerjaan tidak selesai dan saya mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan transformasi digital," lanjut Johnny.

1. Sebut tak beri arahan lanjutkan proyek BTS

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Johnny juga mempermasalakan pernyataan Gandhy di BAP soal dirinya yang disebut memberi arahan untuk melanjutkan proyek BTS. Termasuk hubungannya dengan perpanjangan kontrak.

Menurutnya, dia tak pernah menyinggung soal perpanjangan kontrak proyek BTS saat menghadiri rapat Project Management Office pada 18 Maret 2022.

"Saya tidak pernah menyampaikan tentang perpanjangan kontrak tanggal 18 Maret 2022," ujarnya.

Dia juga mengklaim bahwa hadir di rapat itu bukan memberi arahan, tetapi karena diundang.  

"Di sini (BAP Gandhy) disampaikan bahwa Menkominfo ada memberi arahan, yaitu pekerjaan BTS tetap dikerjakan dan harus selesai. Ini tidak bisa ditafsirkan sebagai meminta untuk memperpanjang kontrak, karena saya tidak membahas kontrak," katanya.

2. Gandhy sebut tak singgung soal pepanjangan kontrak

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menanggapi hal yang disampaikan Johnny, Hakim Ketua, Fahzal Hendri, memberi kesempatan Gandhy untuk memberi klarifikasi.

Gandhy mengatakan, dia tak menuliskan keterangan soal perpanjangan kontrak seperti yang ditudingkan Johnny.

"Perpanjang kontrak tidak ada," kata Gandhy.

Dalam sidang kali ini, Johnny  juga mengungkap tak mengenal Gandhy dan 10 saksi lainnya yang hadir.

3. Ada 11 saksi hadir di sidang lanjutan dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo

Sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada sidang dugaan korupsi BTS Kominfo kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi.

Mereka memberi kesaksian kepada tiga terdakwa, yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Adapun ke-11 saksi itu adalah:

1. Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti atau Ketua Pokja, Gumala Warman

2. Kadiv Hukum Bakti atau Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano

3. Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti

4. Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata

5. Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis

6. Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang

7. Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono

8. Konsultan pendamping hukum untuk BAKTI proyek BTS, Assenar

9. Konsultan pendamping hukum untuk BAKTI proyek BTS, Anggie Hutagalung

10. Konsultan pendamping hukum untuk BAKTI proyek BTS, Amal Rizki 

11. Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti, Muhammad Feriandi Mirza

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us