Denny Indrayana Ungkap Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Diproses Sehari

Denny Indrayana mempertanyakan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang disebut selesai dalam satu hari.
Ia menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan proses penyetaraan paling cepat berlangsung lima hari kerja setelah dokumen lengkap.
Denny juga menuding ada cacat hukum dan manipulasi dalam aturan teknis syarat calon.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raja yang selesai hanya dalam satu hari, padahal lazimnya proses itu memakan waktu lima hari.
Hal tersebut diungkapkan Denny sebagai Pemohon III dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026) malam.
"Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam satu hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap," kata Denny.
1. Temuan manipulasi dalam aturan teknis syarat calon

Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Dok. YouTube MK) Selain itu, Denny juga menuding adanya cacat hukum dan upaya manipulasi dalam aturan teknis syarat calon.
Keberadaan norma di Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dianggap memunculkan pasal yang janggal. Denny mengatakan di dalam Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf n dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi."
“Nah, kami tampilkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," kata Denny.
2. Ada dugaan pasal yang diselundupkan

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir di tengah warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka. Gibran meninjau langsung posko pengungsian di Stadion Gelora Samador, Maumere, Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres) Denny menjelaskan, dugaan 'pasal penyelundupan' tersebut turut diperkuat oleh uji publik yang dilakukan pimpinan independen monitoring pemilu Hadar Nafis Gumay. Dalam uji publik tentang peraturan tersebut diketahui bahwa Pasal 18 Ayat 3 tersebut tidak ada.
"Di situ disebutkan bahwa ini pasal yang menyelundup atau penyelundupan," ujar dia.
Dia juga menilai proses penyusunan aturan tersebut tidak transparan sejak tahap konsultasi.
3. Gibran dinilai cacat syarat pencalonan

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres) Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK.
Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.
Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.
Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















