Jakarta, IDN Times - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Kabar itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
“Sudah ke luar rutan tadi pagi jam 06.45 WIB,” kata Rika kepada IDN Times.
Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
"Seneng lah (Rizieq Shihab), alhamdulillah akhirnya bisa kumpul bersama keluarga, ketemu sama umat, sama masyarakat juga dan juga beliau bersyukur," ujar pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, terkait bebasnya Rizieq.
Aziz mengatakan, ada beberapa syarat untuk kebebasan Rizieq. "Tapi saya tidak bisa kemukakan, karena bukan domain kita. Biar dari pihak Bapas yang kemukakan," kata Aziz di Petamburan.
Sebelum terjerat kasus ini, Rizieq Shihab sudah terseret dalam sejumlah perkara pidana di Tanah Air, mulai dari kasus penghinaan suku Sunda, pencemaran Pancasila, penodaan agama, hingga kerumunan dan kekarantinaan. Berikut rangkuman IDN Times terkait sejumlah perkara yang melibatkan Rizieq Shihab.