Ilustrasi logo partai politik di Gedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)
KPU telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobi utama kantor.
2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada ketua umum dan Sekjen partai politik.
4. Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai dua KPU, tempat seremoni pendaftaran partai politik.
5. Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai dua untuk melakukan proses pendaftaran.
7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO partai politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sipol bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
8. Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
9. Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan untuk ke luar melalui pintu ke luar, untuk bergantian dengan partai politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.