KPU Terima Parpol Daftar Pemilu Secara Manual, Bawa Dokumen Fisik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, tak akan menolak apabila ada partai politik yang menyerahkan dokumen fisik saat tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Hasyim menyampaikan hal itu untuk menjawab kekhawatiran sebagian pihak, yang merasa bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi kewajiban bagi partai politik dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada dua hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itu kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal dokumen fisik atau Sipol, itu soal metode," ujar Hasyim.
1. Sipol hanya alat bantu yang mempermudah KPU dan parpol dalam mengelola data

Hasyim kembali menegaskan bahwa Sipol hanyalah alat bantu untuk mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik, juga mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran.
Salah satu yang jadi pertimbangan jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka penggunaan kertas yang harus disiapkan oleh partai politik bakal semakin banyak untuk diberikan kepada KPU. Di samping itu, Sipol juga merupakan bentuk digitalisasi pada perkembangan pemilu di Indonesia.
"Mengapa Sipol jadi alat bantu, karena berkasnya banyak sehingga kita harus paperless. Kemudian soal verifikasinya, kalau menggunakan kasat mata sepertinya tidak mampu, maka kemudian yang akan membantu kinerja di KPU ini adalah Sipol, terutama untuk memeriksa, memverifikasi keanggotaan yang jumlahnya banyak sekali," kata Hasyim.
2. Pendaftaran parpol dibuka hingga 14 Agustus 2022 pukul 24.00

Diketahui, persyaratan parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu harus membuktikan keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen di kabupaten/kota serta 1.000 atau 1/1.000 anggota di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Hasyim juga menjelaskan, bila berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap sedangkan pendaftaran sudah berakhir, partai politik tidak berkesempatan lagi untuk melengkapinya.
Dia memastikan, di hari terakhir pendaftaran atau tepatnya pada 14 Agustus 2022, KPU bakal membuka jam operasional hingga 24.00.
"Pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 (jam batas akhir pendaftaran partai politik). Kemudian, Sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengguungah dokumen begitu batas akhir pendaftaran partai politik," tutur Hasyim.
3. Bawaslu persilakan parpol yang ingin bawa berkas fisik ke KPU

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa partai politik tetap diperbolehkan secara regulasi untuk mendaftar manual guna ikut serta dalam Pemilu 2024.
Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono, menegaskan bahwa Sipol adalah alat bantu. Sehingga tak menutup kemungkinan partai politik yang kesulitan mengakses Sipol, bisa memberikan dokumen fisik secara langsung ke KPU.
"Ini kan alat bantu. Silakan berkasnya dibawa ke KPU, untuk diverifikasi, tidak boleh terbengkalai hanya karena gak melek teknologi, karena barangkali dari sisi teknologi gak sampai. Berikan secara manual, itu hak konstitusi mereka. Kita memastikan tidak ada hak konstitusi mereka yang dilanggar," ujar Toto di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (28/7/2022).