Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Tahanan Rumah Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • Dewas KPK mulai memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
  • Pelapor Edwin menilai keputusan menjadikan Yaqut tahanan rumah tidak transparan dan berpotensi melanggar asas keterbukaan, serta mempertanyakan hasil penyidikan selama masa tahanan rumah tersebut.
  • Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 dan kembali ke Rutan KPK enam hari kemudian, setelah sempat bertemu ibunya saat momen Idul Fitri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
19 Maret 2026

KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

sekitar enam hari setelahnya

Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK setelah sempat menjalani tahanan rumah dan bertemu ibunya saat Lebaran.

15 April 2026

Dewas KPK memeriksa Ketua Umum Aruki, Edwin, sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status tahanan Yaqut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dewan Pengawas KPK memulai pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan oleh lima pimpinan Dewas KPK terhadap Ketua Umum Aruki, Edwin, yang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, Juru Bicara KPK, dan Deputi Penindakan KPK.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
  • When?
    Klarifikasi terhadap pelapor dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar satu jam setelah pemanggilan resmi oleh Dewas KPK.
  • Why?
    Laporan diajukan karena diduga terjadi ketidakpatuhan terhadap asas keterbukaan dalam proses pengalihan penahanan Yaqut serta adanya dugaan perlakuan khusus yang tidak lazim di lingkungan KPK.
  • How?
    Dewas KPK memulai langkah awal dengan meminta keterangan dari pelapor untuk mengklarifikasi dasar laporan sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan pihak-pihak lain yang disebut dalam aduan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Yaqut, dulu dia Menteri Agama. Dia ditahan KPK karena kasus, tapi sempat boleh pulang jadi tahanan rumah. Ada orang lain namanya Pak Edwin yang lapor ke Dewas KPK karena katanya ada aturan yang mungkin dilanggar. Sekarang Dewas KPK lagi tanya-tanya buat cari tahu apa yang benar terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Dewan Pengawas KPK memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas internal. Proses klarifikasi terhadap pelapor dilakukan secara terbuka, mencerminkan keseriusan Dewas KPK dalam menegakkan integritas prosedur. Upaya ini memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan di tubuh KPK tetap berjalan aktif dan responsif terhadap masukan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa laporan dugaan pelangaran etik terkait alih status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah awal yang dilakukan Dewas KPK adalah memeriksa pelapor, yakni Ketua Umum Aruki, Edwin. Dia dimintai keterangan selama sekitar satu jam oleh lima pimpinan Dewas KPK.

"Ya. Hari ini saya selaku Ketua Umum Aruki memenuhi panggilan klarifikasi dari Dewas KPK terkait laporan yang kami sampaikan ke Dewas tentang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, Juru Bicara KPK, dan Deputi Penindakan KPK terkait dengan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah," ujar dia usai diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Rabu (15/4/2026).

1. Alasan KPK jadikan Yaqut tahanan rumah jadi sorotan

Ketua Umum Aruki, Edwin (IDN Times/Aryodamar)

Edwin mengatakan, dirinya diminta menjelaskan dasar pelaporan kepada Dewas KPK. Menurut dia, alasan pertama dirinya melapor ke Dewas adalah dugaan tidak patuh atas Pasal 5 huruf B Undang-Undang KPK tentang asas keterbukaan.

"Nah sedangkan yang kita tahu bahwasanya ini kan informasi yang disampaikan itu berbeda-beda," kata dia.

Selain itu, Edwin juga menyinggung alasan KPK menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah bagian dari strategi penindakan.

"Kan menurut keterangan Deputi Penindakan KPK, strategi penyidikan itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan perkara ini. Nah, sedangkan sekarang kita lihat apa hasilnya selama beberapa hari Yaqut ditahan di rumah itu apa hasilnya? KPK juga tidak menyampaikan itu kepada masyarakat. Mereka tidak sampaikan kepada masyarakat apa nih selama Yaqut di rumah mereka dapat apa saja? Apa hasilnya?" ujar dia.

2. Yaqut dinilai mendapatkan perlakuan khusus

Ketua Umum Aruki, Edwin (IDN Times/Aryodamar)

Edwin juga menyebut adanya perlakuan khusus yang diterima Yaqut usai menjadi tahanan rumah. Sebab, KPK selama ini tak pernah menjadikan tersangka korupsi tahanan rumah.

"Karena sedari kemarin KPK tidak bisa menyampaikan kasus yang apple to apple dengan Yaqut ini. Kan tidak dipertunjukkan kepada masyarakat ada gak sebelum Yaqut ini seorang tersangka, seorang tahanan KPK hanya karena alasan permohonan keluarga dikabulkan pengalihan penahannya? Jika ada, itu kan tidak disampaikan dari kemarin," ujar dia.

3. Yaqut sempat jadi tahanan rumah dan sungkeman dengan ibu saat Lebaran

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Polemik tahanan rumah Yaqut berawal ketika mantan Ketua GP Ansor itu tak terlihat saat salat Idul Fitri di KPK. Siangnya, kabar ketiadaan Yaqut diungkapkan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa.

Malamnya, KPK membenarkan Yaqut tak lagi ditahan di Rutan KPK. Bahkan, status tahanan rumah diterima Yaqut sejak Kamis (19/3/2026).

Sekitar enam hari setelahnya, Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK. Dia mengaku bersyukur sempat sungkem dengan ibundanya.

Editorial Team