Jakarta, IDN Times - Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dampak penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat massif. Meski demikian, dia yakin UU ITE tetap diperlukan karena bila tidak, tidak akan ada rambu-rambu yang menjaga hak masing-masing individu yang bertransaksi informasi di dunia maya.
"Dampaknya memang sangat massif. Tetapi kalau gak diatur akan ada persekusi. Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang sebelumnya tertulis orang yang dilaporkan ditangkap, kemudian diubah aturannya. Kita buktikan dulu di pengadilan sebelum ditangkap," kata Semual dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, Selasa (5/2) malam.