Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan data pribadi. Keduanya dilaporkan seorang warga Jakarta bernama Samson (45).

Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata pengacara korban, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Army menjelaskan, kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan dukungan terhadap Dharma dan Kun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di