Hingga saat ini, KPK telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk kasus dugaan perintangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, yang diduga dilakukan oleh Fredrich Yunadi. Artinya, Fredrich telah dijadikan tersangka untuk kasus ini.
"Ya kalau proses lanjutan dari Penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/1).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Selain Fredrich, KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setnov, Fredrich tampak terlihat menemui penyidik.
Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.