Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos, dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK sekitar 20 izin dan tidak melakukan pemanggilan terhadan Ihsan Yunus," kata Boyamin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).

1. Dewas diminta menegur penyidik KPK yang menangani kasus bansos

Dewan Pengawas KPK (IDN Times/Santi Dewi)

Boyamin mengatakan MAKI juga telah membuat laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK guna menegur penyidik KPK yang menangani kasus suap bansos COVID-19.

"Untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Namun, hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar lima penggeledahan," ujarnya.

2. KPK dinilai main-main menangani kasus suap bansos

Editorial Team

Tonton lebih seru di