Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan suap bansos COVID-19 hari ini. Salah satunya, Ketua DPC PDIP Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso), Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

1. Istri Matheus Joko Santoso juga dipanggil KPK

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain Akhmat Sayuti, KPK juga memanggil seorang pengacara bernama Hotma Sitompol. Selain itu, istri Matheus, Elfrida Gusti Gultom, juga dipanggil KPK.

"Istri tersangka Matheus, sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos AW (Adi Wahyono)," kata Ali.

2. Lima orang jadi tersangka kasus suap bansos COVID-19

default-image.png
Default Image IDN

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni eks Mensos Juliari Batubara serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

default-image.png
Default Image IDN

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us