Jakarta, IDN Times - Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, buka suara terkait gugatan mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan tersebut terkait penolakan yang dilakukan Kadisnaker atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran pekerja PJLP tersebut. Hari tidak ingin membeberkan alasan lebih lanjut dan ingin mengungkapkan usai sidang.
"Besok pagi kita lagi mau sidang dulu ke pengadilan memenuhi panggilan, nanti kita kabarin hasilnya," ujarnya sata dikonfirmasi IDN Times, Senin (14/4/2025).
Kadisnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, buka suara terkait gugatan mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.