Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Digugat Eks PJLP Pemprov DKI, Ini Kata Kadisnaker

Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho di gedung DPRD DKI, Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
- Kadisnaker DKI digugat karena menolak hak cuti dan keguguran pekerja PJLP.
- Gugatan diajukan ke PTUN oleh mantan pekerja perempuan melalui kuasa hukum LBH P&A RI.
- Keputusan yang didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta dinilai diskriminatif dan melanggar asas kepastian hukum.
Jakarta, IDN Times - Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, buka suara terkait gugatan mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan tersebut terkait penolakan yang dilakukan Kadisnaker atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran pekerja PJLP tersebut. Hari tidak ingin membeberkan alasan lebih lanjut dan ingin mengungkapkan usai sidang.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us