Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilebur ke BRIN, Eks Pegawai BPPT Minta Bantuan Komnas HAM

Ilustrasi - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari Paguyuban Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) BPPT. Hal ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja imbas dari peleburan BPPT ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru-baru ini dilakukan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

"Pada pokoknya teman-teman mengadu tentang nasib mereka karena sampai saat ini belum ada kejelasan status kepegawaian," kata Beka dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Komnas HAM, Jumat (7/1/2022).

1. Minta kejelasan status kepegawaian

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Paguyuban pegawai ini meminta kejelasan status atau masa depan mereka, serta melaporkan kejelasan soal kontrak. Termasuk, terkait sosialisasi yang dinilai minim pada pegawai atas kebijakan peleburan BPPT ke BRIN.

Beka menjelaskan baru sebagian eks pegawai BPPT yang datang ke Komnas HAM. Ia menyebut masih ada ratusan pegawai lain yang juga bernasib sama akibat integrasi BPPT ke BRIN.

2. Komnas HAM bakal minta keterangan BRIN

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Dengan adanya laporan ini, Beka menyebut Komnas HAM bakal merespons dengan meminta keterangan pada pihak terkait, termasuk BRIN. Komnas HAM juga akan meminta informasi soal status kepegawaian.

"Kami juga akan menanyakan solusi ratusan staf yang terdampak dari integrasi ini," ujar dia.

3. Pegawai terdampak umumnya sudah kerja di atas lima tahun

Ilustrasi - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Salah seorang perwakilan paguyuban pegawai PPNPT BPPT, Rudi, mengungkapkan di lembaganya terdapat pegawai negeri sipil dan non-PNS. Umumnya, pegawai yang terdampak adalah mereka yang sudah mengabdikan diri lebih dari lima tahun.

Rudi sendiri mengaku sudah bekerja selama 16 tahun.Ia mengungkapkan tak meminta banyak hal, namun saat masa pandemik COVID-19, pegawai yang terdampak keberatan dengan pemutusan kontrak kerja yang dialami mereka.

"Kami tidak menuntut pesangon, kami hanya menuntut diperkerjakan kembali," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us