Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pada Rabu (19/6) lalu meminta Polri untuk mempertimbangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kewenangan untuk mempertimbangkan kasus itu berada di tangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, penyidik yang mempertimbangkan itu, " ujarnya singkat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).