Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berencana mencairkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024.
Pencairan dana ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi data penerima untuk memastikan tepat sasaran serta menunggu selesainya masa pemungutan suara pada 27 November 2024.