BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran, Ini Alasannya

Haagen Dazs mengandung kadar Etilen Oksida (EtO)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran, karena mengandung kadar Etilen Oksida (EtO).

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut, dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," tulis BPOM dikutip dari keterangan resmi BPOM, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: BPOM Setujui Obat Baru COVID-19 Paxloid, Ini Efek Sampingnya 

1. BPOM instruksikan importir hentikan sementara penjualan Haagen-Dazs

BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran, Ini AlasannyaDaftar Haagens Dans yang ditarik BPOM/ Situs ResmiBPOM

Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 mldan 473 ml yang diimpor dari Prancis, terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

"BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya, dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman," sebut BPOM.

2. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya tetap dapat beredar di Indonesia

BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran, Ini AlasannyaIlustrasi es krim (IDN Times/Arief Rahmat)

BPOM akan mengawal dan memastikan penarikan atau penghentian sementara penjualan produk Haagen-Dazs sebagaimana dalam lampiran, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," sebut BPOM.

Baca Juga: Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid 

3. EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan

BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran, Ini Alasannya(ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO, sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," imbau BPOM.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya