Cara Membuat Akta Kematian, Ini Persyaratannya

Ingat, tidak dipungut biaya

Jakarta, IDN Times - Saat ada seseorang yang meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan harus membuat akta kematian. Sebab akta kematian merupakan dokumen tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Cara mengurus akta kematian saat ini tidak susah. Cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Dilansir situs, sipp.mempan.go.id, penerbitan penerbitan surat kematian tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis untuk Warga Negara Indonesia.

1. Persyaratan membuat akta kematian

Cara Membuat Akta Kematian, Ini PersyaratannyaKantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar ditutup sementara waktu, IDN Times/ istimewa

Adapun persyaratan yang harus dibawa ke Disdukcapil untuk membuat akta kematian yakni:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
  • Fotokopi KTP pelapor kematian
  • Fotokopi KTP saksi
  • Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal atau akta perkawinan
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan
  • Surat keterangan kematian dari RT

Baca Juga: Dukcapil Serahkan Akta Kematian Kabinda Papua kepada Keluarga

2. Akta kematian bagi orang yang meninggal dunia tapi tidak diketahui jenazahnya

Cara Membuat Akta Kematian, Ini PersyaratannyaMobil Jenazah yang mengantarkan jenazah pasien COVID-19 ke TPU Pondok Ranggon pada Selasa (16/9/2020). IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati

Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang hilang yang sudah lama atau diperkirakan sudah meninggal dunia namun tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

3. Manfaat mengurus akta kematian

Cara Membuat Akta Kematian, Ini PersyaratannyaIlustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Dilansir halaman dispendukcapil.jemberkab.go.id, manfaat mengurus akta kematian yang bisa didapatkan dari pembuatan surat kematian.

1. Untuk pengurusan warisan

Supaya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia bisa dialihkan secara sah kepada ahli waris, diperlukan akta kematian sebagai dokumen penyerta. Dengan begitu, warisan tersebut bisa sah menjadi milih ahli waris di mata hukum.

2. Sebagai syarat klaim asuransi

Pihak keluarga bisa mengajukan klaim atas polis asuransi jiwa dari nasabah yang sudah meninggal dunia. Salah satu syarat untuk bisa mengklaim dana tersebut adalah menunjukkan dokumen akta kematian.

3. Untuk pengurusan dana pensiun

Apabila orang yang sudah meninggal memiliki dana pensiun, maka selanjutnya dana tersebut bisa dialihkan kepada keluarga atau kerabat yang merupakan ahli waris.

4. Untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang meninggal

Data orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai penduduk aktif, bisa saja disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan-kejahatan lain. Sehingga untuk meminimalisir risiko tersebut, sebaiknya pelaporan dan pencatatan orang meninggal, dilakukan sesegera mungkin di Disdukcapil.

5. Memastikan keakuratan data penduduk

Akurasi data penduduk penting untuk dijaga, untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak sebagai warga negara. Misalnya, ada orang yang baru meninggal dunia, tapi tidak dilaporkan. Maka saat ada pemilu, orang tersebut masih memiliki hak suara.Namun karena sudah meninggal dunia, maka hak suara yang tidak bisa dipakai itu bisa saja disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

6. Persyaratan untuk menikah lagi bagi istri atau suami yang ditinggalkan

Janda atau duda yang ditinggalkan ingin menikah lagi, perlu melampirkan akta kematian sebagai salah satu syarat nikah, agar pernikahannya sah secara hukum,Pembuatan akta kematian sebaiknya tidak ditunda agar kematian seseorang bisa segera tercatat oleh negara. Jika ditunda terlalu lama, maka dikhawatirkan Anda akan kesulitan untuk mengurus persyaratan karena surat keterangan yang hilang, atau telah pindah tempat tinggal dari wilayah meninggalnya orang tersebut.

Baca Juga: Dukcapil Pastikan Urus Seluruh Akta Kematian Korban Sriwijaya Air 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya