Kemenkes: 20 Persen Orang Indonesia Berpotensi Mengalami Gangguan Jiwa

Prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 orang

Jakarta, IDN Times - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan, Celestinus Eigya Munthe, mengungkapkan saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk. Artinya sekitar 20 persen populasi di Indonesia mempunyai potensi masalah gangguan jiwa.

''Ini masalah yang sangat tinggi karena 20 persen dari 250 juta jiwa secara keseluruhan potensial mengalami masalah kesehatan jiwa,'' katanya seperti dikutip dari laman kemkes.go.id, Jumat, (8/10/2021).

1. Belum semua rumah sakit memiliki layanan gangguan jiwa

Kemenkes: 20 Persen Orang Indonesia Berpotensi Mengalami Gangguan JiwaVaksinasi ODGJ di Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Celestinus mengatakan saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang seharusnya.

Permasalahan lain, lanjut Celestinus, terbatasnya sarana prasarana dan tingginya beban akibat masalah gangguan jiwa.

"Jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa hanya 1.053 orang. Artinya satu psikiater melayani sekitar 250 ribu penduduk. Menurutnya, ini suatu beban yang sangat besar dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan jiwa di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Hampir 2 Ribu Orang Dengan Gangguan Jiwa Positif COVID-19

2. Stigma dan diskriminasi masih dialami penderita gangguan jiwa

Kemenkes: 20 Persen Orang Indonesia Berpotensi Mengalami Gangguan JiwaTinjau ODGJ: Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat didampingi Kepala Balai Disabilitas Margo Laras, Jiwaningsih saat meninjau penanganan 100 ODGJ dari Keptutih, Surabaya dan kesiapan Sentra Kreasi ATENSI (SKA), Rabu (31/3/2021). (Dok. Kemensos)

Celestinus menambahkan masalah kesehatan jiwa di Indonesia juga terkendala stigma dan diskriminasi.

''Kita sadari bahwa sampai hari ini kita mengupayakan suatu edukasi kepada masyarakat dan tenaga profesional lainnya agar dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa, serta pemenuhan hak asasi manusia kepada orang dengan gangguan jiwa,'' tutur Celestinus.

3. Pemerintah untuk memastikan kesehatan mental lebih diprioritaskan

Kemenkes: 20 Persen Orang Indonesia Berpotensi Mengalami Gangguan JiwaPasien ODGJ saat menerima suntikan vaksin COVID-19 di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan situasi masalah kesehatan jiwa tersebut mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa kesehatan mental agar dapat lebih diprioritaskan dari sebelumnya.

Pemerintah daerah harus menjadikan program dan pelayanan kesehatan jiwa dapat menjadi fokus perhatian, tentunya dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana terkait kesehatan jiwa yang memadai.

''Kepada masyarakat, agar menjaga kesehatan diri dan tetap patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan agar tidak tertular COVID-19, serta selalu menjaga kesehatan jiwa dengan mengelola stress dengan baik, menciptakan suasana yang aman, nyaman bagi seluruh anggota keluarga,'' ujarnya.

Baca Juga: Kisah Pembebasan Orang Dengan Gangguan Jiwa Dipasung 7 Tahun Sejak SD

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya