Diperiksa 9 Jam, Johnny Plate Mengaku Ditanya Tugas Sebagai Menkominfo

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate diperiksa 9 jam oleh Kejaksaan Agung. Ia mengaku ditanya soal tugasnya sebagai menteri.
“Jawaban saya beri dengan tanggung jawab. Secara khusus yang berkaitan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Kominfo," ujar Johnny di Gedung Jampidsus Kejaksaaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Ia mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik secara bertanggung jawab.
Sekjen Partai NasDem itu juga menyatakan siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangannya lagi.
“Apabila Kejagung masuh membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai bentuk warga negara dan sebagai pimpinan Kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik,” ujar Johnny.
Diketahui, Kejagung memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022).
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) dan empat orang swasta.
Empat tersangka dari sektor swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan yang terbaru adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.